Selain itu, bisa jadi guru menghadapi persoalan hukum karena tugasnya. Oleh karena itu, perlindungan hukum kepada guru juga harus dilakukan. Jangan sampai guru takut melakukan tugas profesinya karena merasa terancam atau khawatir berhadapan dengan hukum.
Guru harus betul-betul menjalankan tugas dalam suasana nyaman, tenang, damai, dan tidak khawatir tersandung persoalan hukum.
BACA JUGA:Mengokohkan Industri Kelapa Sawit, Mengakselerasi Transisi Energi
Upaya mendisiplinkan dan menertibkan peserta didik harus dilakukan oleh guru karena merupakan salah satu target pendidikan, namun tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang menimbulkan trauma kepada anak didik.
Selain itu, jangan sampai guru tidak tenang karena merasa terintimidasi dengan pasal atau persoalan hukum. Oleh karena itu, perlindungan terhadap profesi guru harus kuat.
Organisasi profesi guru harus memastikan bahwa guru dijamin keselamatannya sepanjang melaksanakan tugas dengan benar. Jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap guru yang sedang menjalankan tugas. (ant)
Oleh: Sumarwoto