BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie, menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Kominfo, ia adalah salah satu pejabat yang paling aktif dalam memberantas praktik judi online.
"Saya adalah menteri yang paling agresif memberantas judi online. Selama 15 bulan menjabat, saya aktif melakukan berbagai upaya untuk memerangi ini," ujar Budi dalam wawancara di podcast Deddy Corbuzier, Rabu, 20 November.
Budi menyebutkan berbagai langkah yang telah diambilnya, termasuk menerbitkan regulasi, melakukan pemblokiran situs judi online, serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, ia mengakui bahwa tantangan dalam pemberantasan judi online tidak hanya berada di lingkup kementeriannya.
BACA JUGA:Kasus Judi Online di Indonesia, 7.500 Rekening Dibekukan oleh BI
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen: Bijak atau Tidak, Semua Bergantung Perspektif
"Kalau hasilnya belum maksimal, itu karena ada keterlibatan pihak-pihak lain di kementerian dan lembaga lainnya," tambah Budi.
Sementara itu, kasus judi online di lingkungan Komdigi terus berkembang. Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa hingga saat ini, 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang buronan berinisial A alias M yang baru saja ditangkap.
A diketahui sebagai suami dari tersangka D alias DM, yang sebelumnya diduga menampung uang hasil pengelolaan jaringan judi online tersebut.
"Kami telah menangkap total 23 tersangka, termasuk A alias M, yang diduga sebagai salah satu pengendali jaringan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Penyidik masih memburu dua buronan lainnya yang diyakini terlibat dalam jaringan ini. Polda Metro Jaya berharap keduanya dapat segera diamankan untuk mengungkap seluruh jaringan judi online tersebut.
Langkah tegas aparat diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai perjudian online di Indonesia. Di sisi lain, publik akan terus memantau komitmen berbagai pihak terkait dalam memberantas masalah ini hingga tuntas. (jpc)