MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tinggal menghitung hari.
Tahapan kampanye yang tersisa empat hari menjadi momen krusial bagi tim pemenangan setiap pasangan calon untuk menggalang dukungan.
Namun, masyarakat di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) diingatkan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya pemenangan yang tidak sesuai aturan, seperti politik uang.
Potensi praktik politik uang, termasuk pemberian uang atau sembako kepada pemilih, menjadi tantangan serius dalam mewujudkan Pilkada yang bersih.
BACA JUGA:Peluang Ekonomi Baru, Mantan Penambang Timah Beltim Tertarik Pindah Profesi Jadi Petani Bawang Merah
BACA JUGA: Prospek Budidaya Bawang Merah di Beltim Menjanjikan, Petani Ikut Sekolah Lapang
Berdasarkan Pasal 187A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dijerat sanksi pidana. Ancaman hukumannya berupa penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 6 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Penyelenggara Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Beltim diharapkan semakin gencar memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya politik uang.
"Selain sanksi hukum, dampak moral dari praktik ini juga menjadi beban bagi masyarakat dan calon kepala daerah yang terlibat," ungkap Haris Alamsyah, mantan Komisioner Bawaslu Beltim, Selasa 19 November 2024.
Dijelaslan Haris, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi keagamaan, dan organisasi kepemudaan diimbau turut serta menggaungkan gerakan anti-politik uang. Dengan menolak politik uang, diharapkan tercipta Pilkada yang bersih, jujur, adil, dan kondusif.
BACA JUGA:Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Beltim, Kamarudin Muten Prioritaskan Program Pertanian
BACA JUGA: Debat Publik Kedua Pilgub Babel 2024 Sempat Memanas, Pendukung Erzaldi dan Hidayat Saling Olok
"Kepala daerah yang terpilih melalui cara-cara curang, seperti politik uang, berpotensi memprioritaskan kepentingan pribadi untuk mengembalikan modal selama proses pemilihan. Hal ini akan merugikan masyarakat dan berdampak buruk pada pembangunan daerah," sebut Haris.
Masyarakat diingatkan untuk menolak pemberian dalam bentuk apapun yang bertujuan memengaruhi pilihan politik mereka dan diminta melaporkan pelaku politik uang kepada pengawas pemilu.
"Ingat, sedare-sedare, tolak uangnya dan laporkan pelakunya. Mari kita wujudkan Pilkada yang bermartabat untuk masa depan Belitung Timur yang lebih baik," tutup Haris.