Untuk ke sepuluh para terdakwa, mereka juga dijatuhkan membayar perkara sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan untuk Romelan, biaya perkara dibebankan kepada negara.
Kasi Intelijen Kejari Belitung menjelaskan, alasannya tidak mengajukan banding lantaran mempertimbangkan rasa keadilan dalam penegakkan hukum di lingkungan masyarakat.
"Perbuatan para terdakwa dilakukan secara spontan. Mereka merasa tidak puas dengan janji dari perusahaan. Sehingga memicu aksi unjuk rasa yang berujung kepada tindakan pengerusakan dan pembakaran," jelasnya.
"Sedangkan untuk putusan Romelan, kami mengajukan kasasi karena sudah diatur dalam pedoman Peraturan Jaksa Agung nomor 24 tahun 2021 tentang upaya hukum kasasi," pungkasnya.
Kategori :