BELITONGEKSPRES.COM - Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk menangguhkan gelar yang telah diberikan kepada Bahlil Lahadalia, mahasiswa Program Doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), sebagai bagian dari langkah tegas dalam menjaga standar akademik dan etika institusi.
Penangguhan ini diumumkan setelah diadakannya Rapat Koordinasi empat organ UI, yang bertujuan memperkuat komitmen UI dalam menerapkan tata kelola akademik yang transparan dan berintegritas.
Ketua Majelis Wali Amanat UI, Dr. (HC) KH. Yahya Cholil Staquf, menyatakan bahwa keputusan ini selaras dengan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, dan kasus ini akan ditindaklanjuti melalui sidang etik untuk evaluasi lebih lanjut.
"Universitas Indonesia ingin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait permasalahan yang melibatkan BL sebagai mahasiswa Program Doktor SKSG," ujar Yahya dalam pernyataan resminya pada Rabu, 13 November 2024.
BACA JUGA:Cegah Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Diminta Libatkan KPK
BACA JUGA:Ekonom Ungkap Risiko Sosial dan Ekonomi jika Subsidi BBM Dialihkan ke BLT bagi Kelas Menengah-Bawah
Ia menegaskan bahwa UI akan terus berkomitmen untuk memperkuat tata kelola dan kualitas pendidikan, sesuai dengan sembilan nilai yang menjadi landasan Universitas Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap UI sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi integritas akademik dan etika. (disway)