TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung sosialisasikan Permendagri Nomor 13 tahun 2024 tentang Posyandu kepada tim Pembina Posyandu.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, DPPKBPMD Belitung Antonio Apriza mengatakan, tim pembina posyandu Kabupaten sudah dibentuk dan diketuai oleh Selvi Zeslika. Selvi Zeslika Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Belitung.
"Tim pembina posyandu Kabupaten Belitung sudah di bentuk sesuai SK Bupati Belitung selanjutnya mereka akan melakukan sosialisasi Permendagri nomor 13 tahun 2024 tentang Posyandu," kata Antonio Aprizal, Jumat 8 November 2024.
Posyandu kedepannya diharapkan dapat menerapkan 6 bidang standar pelayanan minimal (SPM) yang ada didalamnya yakni Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Sosial.
BACA JUGA: Polres Belitung Kembali Ringkus Pengedar Narkotika, Milik Narapidana Lapas Pangkalpinang?
BACA JUGA:Final Bertajuk All Belitung, KOP SS Juara Piala Soeratin U17 Babel 2024
"Intinya kita tadi mensosialisasikan Permendagri no 13 tahun 2024 tentang Posyandu. Selanjutnya mereka, tim Pembina Posyandu Kabupaten Belitung akan melakukan roadshow ketingkat Desa dan Kelurahan untuk menerapkan Permendagri no 13 tahun 2024," pungkasnya.
Sementara itu Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Belitung Selvi Zeslika mengatakan, sesuai Permendagri no 13 tahun 2024 kedepannya posyandu akan menerapkan 6 bidang SPM.
"Program dari pemerintah pusat ini dinilai sangat tepat karena permasalah yang ada akan di atasi oleh pihak terkait. Selain itu data yang ada langsung dari tingkat bawah kemudian dibawa tingkat desa lalu kecamatan dan kabupaten," katanya.
Menurut Selvi Zeslika, keberadaan dari Posyandu sangatlah penting karena mendukung program pemerintah untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. "Posyandu mempunyai peranan sangat penting dalam mendukung program pemerintah," tutupnya.