Keterlibatan Keluarga dalam Skandal Pencucian Uang Rafael Alun Terungkap di Persidangan

Jumat 08 Nov 2024 - 17:34 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, semakin menguak fakta keterlibatan keluarganya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa keluarga Rafael Alun turut serta dalam upaya menyembunyikan kekayaan yang diduga diperoleh melalui tindak pidana. 

Anggota keluarga yang disebutkan antara lain istrinya, Ernie Meike Torondek, juga beberapa kerabat dekat lainnya seperti anak, saudara, dan ibunya sendiri.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 7 November 2024, JPU KPK menyampaikan bahwa penyamaran aset oleh Rafael Alun tidak dilakukan sendiri, melainkan bekerja sama dengan beberapa anggota keluarganya. 

BACA JUGA:Perkuat Penegakan Hukum, Yusril Sebut Pemerintah Lanjutkan Pembahahasan RUU Perampasan Aset

BACA JUGA:Gibran Sebut Sebagian Besar Orang Tua Sambut Postif Program Makan Bergizi Gratis

“Pemohon, dalam mewujudkan Tindak Pidana Pencucian Uang ini, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak hanya dilakukan oleh terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek,” demikian pernyataan JPU.

 Disebutkan pula bahwa tindakan tersebut dilakukan bersama Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono, dan Christofer Dhyaksa Darma, menunjukkan adanya kerja sama erat di antara mereka untuk mencapai tujuan bersama.

JPU juga menguraikan beberapa cara yang digunakan oleh Rafael Alun untuk menyamarkan asal usul kekayaannya, antara lain dengan menyimpan perhiasan dan uang di dalam Save Deposit Box (SDB), mendirikan CV Sonokeling Cita Rasa, serta mengembangkan usaha restoran Bilik Kayu dan Bilik Kopi. 

Fakta-fakta ini terungkap dalam proses persidangan, memperlihatkan upaya sistematis Rafael untuk menutupi sumber kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Tidak hanya itu, untuk menyembunyikan kepemilikan kendaraan mewah, seperti Jeep Wrangler, Rafael diduga bekerja sama dengan Markus Seloadji. 

BACA JUGA:Menko Zulhas Sebut Stok Beras Cukup, Meski Produksi Defisit di Awal 2025

BACA JUGA:GoTo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk 10.000 Siswa di 13 Kota dengan Dukungan Dana CSR

Jaksa menekankan bahwa keluarga Rafael yang mengajukan keberatan terhadap penyitaan aset tidak berstatus sebagai pihak ketiga yang beritikad baik, melainkan bagian dari jaringan yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Karena itu, keberatan mereka dianggap tidak relevan dengan aturan yang ada dalam Pasal 12 ayat 1 Perma Nomor 2 Tahun 2022.

Rafael Alun sendiri telah divonis bersalah dalam kasus ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kategori :