BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Polda Metro Jaya melakukan penangkapan paksa terhadap selebgram Siskaeee setelah ia beberapa kali mangkir dari proses pemeriksaan.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN Alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 24 Januari 2024.
Siskaeee diamankan pada pagi Rabu, 24 Januari 2024, di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Siskaeee dua kali tidak hadir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam penanganan perkara yang bersangkutan.
Saat ini, Siskaeee telah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses hukum terhadap tersangka.
BACA JUGA:Mahfud DM Hendak Mundur Sebagai Menkopolhukam, Sudirman Said Berikan Apresiasi
BACA JUGA:Pembelian LPG 3 Kg dengan KTP Supaya Tepat Sasaran, Pakar Keuangan Beberkan Alasannya
"Membawa Tersangka FCN alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan Pemeriksaan terhadap tersangka (bahwatersangka FCN alias Siskaee sdh 2 kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai Tersangka dalam penanganan perkara a quo," bebernya.
Sebelumnya, selebgram Siskaeee tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan produksi film yang mengandung materi pornografi. Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menyatakan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Pada tanggal 8 Januari 2024, seharusnya Siskaeee menjalani pemeriksaan, namun tidak hadir dalam proses tersebut.
"Jadi kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini. Ada pun alasan saya buatkan rilisnya sebentar lagi ya," ucapnya kepada awak media, Jumat 19 Januari 2024.
BACA JUGA:Maruli Simanjuntak Gantikan Jenderal Dudung Jabat Komisaris Utama PT Pindad
"Jadi pada intinya kita itu karena sudah mengajukan prapradilan seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu karena kan kalau prapid kan dia semi perdata gitu, di mana seharusnya didahulukan dulu proses ini," tambahnya.
"Sedangkan untuk proses penyidikan atas mba Siskaeeenya menurut kami ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari pengadilan terhadap prapid tersebut," sambungnya.