TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali meringkus pria yang diduga jadi pengedar sekaligus pemakai narkotika di wilayah Kecamatan Tanjungpandan.
Pria berinisial F (30) yang berprofesi sebagai buruh harian diringkus anggota Satres Narkoba Polres Belitung di kontrakannya Jalan Kelapa Gading, Pangkallalang, Senin 4 November 2024.
Dari rumah kontrakan tersebut, Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan sejumlah narkotika berbagai jenis. Seperti sabu seberat kurang lebih 3 gram, butiran ganja dan sisa pakai pil ekstasi.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang digunakan tersangka dalam bertransaksi narkoba. Seperti timbangan digital, handphone dan juga sepeda motor milik pelaku.
BACA JUGA:PA GMNI Belitung Pererat Silaturahmi dengan Anggota DKPP Ex Officio Bawaslu RI
BACA JUGA:Arif Masman Desak Polres Belitung, Usut Kasus Penipuan oleh Ketua DPC Hanura
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai sering terjadinya kasus penyalahgunaan narkotika di lokasi.
Mendapat informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu, polisi berpakaian preman bersama sejumlah warga sebagai saksi mendatangi rumah kontrakan tersebut.
"Saat diperiksa ditemukan bong (alat hisap) pirek dan juga kertas yang digunakan untuk menghisap ganja. Dan juga barang bukti lainnya, " kata AKP Anton Sinaga saat konfrensi pers di Polres Belitung, Kamis 7 November 2024.
Usai petugas mendapat barang bukti tersebut, pria berinisial F ini langsung digelandang ke Papolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil tes urine menandakan positif.
BACA JUGA:Tuntutan Penjara Penambang Timah di Beltim Dipersoalkan, Pengacara Sebut Tak Adil
BACA JUGA:Press Gathering Diskominfo Belitung 2024, 50 Jurnalis Kunjungi Dewan Pers dan LKBN Antara
Dari pengakuannya, pelaku sudah dua kali melakukan transaksi menjadi pengedar narkotika. Dia mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial T yang saat ini berada di Lapas Pangkalpinang.
"T alias Topan katanya merupakan seorang narapidana di Lapas yang ada di Pangkalpinang. Setelah kita akan dalami lebih lanjut," ungkap AKP Anton Sinaga.
AKP Anton menjelaskan, untuk transaksi antara T dan F menggunakan sistem lempar. Setelah F berhasil mendapatkan barang tersebut, dia membawanya ke kontrakannya. Setelah itu ditimbang.