BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra mantan Presiden Joko Widodo, tidak termasuk tindakan gratifikasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Ghufron, karena Kaesang bukanlah pejabat negara, penggunaan jet pribadi oleh Kaesang tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai gratifikasi.
Ghufron menjelaskan bahwa Kedeputian Pencegahan KPK telah melakukan pemeriksaan atas laporan terkait penggunaan jet tersebut dan menyimpulkan bahwa tidak ada indikasi gratifikasi.
“Dalam laporan dugaan gratifikasi yang diajukan terhadap Kaesang, Kedeputian Pencegahan telah melaporkan kepada pimpinan bahwa Kaesang bukan penyelenggara negara dan tidak memenuhi kriteria gratifikasi,” ujar Ghufron pada Sabtu, 2 November 2024.
BACA JUGA:Situs Judi SLOT 82-78 Dibongkar Bareskrim, Lebih dari 85.000 Pemain Berasal dari Indonesia
BACA JUGA:Komisi I DPR Berencana Panggil Meutya Hafid Terkait Dugaan Judi Online di Kemenkomdigi
Ghufron juga menambahkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada nota dinas dari Kedeputian Pencegahan, yang memiliki otoritas dalam menentukan ada atau tidaknya indikasi gratifikasi dalam suatu kasus.
Sebelumnya, laporan mengenai dugaan gratifikasi ini diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, bersama Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun, terkait dengan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono.
Perhatian publik mengenai jet pribadi yang mereka tumpangi mencuat setelah Erina mengunggah foto jendela pesawat Gulfstream G650ER tersebut di Instagram Story. (dis)