PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman akhirnya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Erzaldi didampingi tim penasehat hukumnya terlihat mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejari) Babel untuk menjalani proses pemeriksaan, pada Rabu 30 Oktober 2024.
Ia diperiksa selaku saksi untuk tersangka Plt Kepala Dinas ESDM Babel (2020) Supianto, yang terjerat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.
Proses pemeriksaan Mantan Gubernur Babel Erzaldi ini tidak berlangsung lama, hanya sekitar 3 jam. Yakni dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB - sebelum azan zuhur.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Harvey Gunakan Dana CSR Rp420 Miliar Tanpa Penjelasan?
BACA JUGA:Fakta Baru Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis: Dana Sosial Habis untuk Covid-19
Pemeriksaan Erzaldi dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo kepada wartawan. Erzaldi di BAP penyidik hanya untuk pengembangan penyidikan tersangka Supianto.
"Perkara ini untuk perkara Kejagung (Kejaksaan Agung) ya, bukan Kejati. Hanya saja di BAP-nya di Kejati. Terkait materinya itu kita tidak bisa sampaikan juga karena itu Kejagung," ucapnya.
Supianto merupakan tersangka ke-23 dalam pusaran perkara kasus korupsi tata niaga komoditas timah, yang sudah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun.
Pada awal penahanannya pada 13 Agustus 2024 lalu, terjadi sedikit drama ketika Supianto mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung.
BACA JUGA:Tuntutan Warga Batu Beriga: Cabut IUP PT Timah untuk Lindungi Laut
BACA JUGA:Kaesang Hadiri Kampanye Isyak-Masdar, Warga Belitung Berharap Harga Timah Terus 'Menyala'
Ia meluapkan emosi dan kesedihannya dengan menangis tersedu-sedu sambil menutupi wajahnya. "Saya nggak salah," ucapnya sambil terisak.
"Saya dikambinghitamkan," lanjutnya saat menuju mobil tahanan. Namun, sayangnya, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa yang ia maksud sebagai kambing hitam.
Supianto saat ini merupakan satu-satunya tersangka kluster Dinas ESDM Babel yang masih berada dalam tahanan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.