BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan impor gula yang berlangsung di Kementerian Perdagangan antara 2015 dan 2016. Dalam kasus ini, Lembong diduga berperan sebagai pihak yang memberikan izin untuk impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa selain Lembong, tersangka lain yang terlibat adalah CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI selama periode yang sama.
"Penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam praktik korupsi, di mana TTL berperan sebagai Menteri Perdagangan pada tahun tersebut," ucap Qohar kepada wartawan pada Selasa, 29 Oktober.
Menurut Qohar, Lembong memberikan izin untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, padahal harga gula saat itu sedang tinggi. Ia menekankan bahwa seharusnya impor gula untuk kebutuhan dalam negeri hanya boleh dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, dan harus dalam bentuk gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.
BACA JUGA:Korupsi Impor Gula, Kejagung Putuskan Tahan Tom Lembong di Rutan Salemba Selama 20 Hari
BACA JUGA:Mantan Mendag Tom Lembong Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula 2015
Saat ini, Thomas Lembong dan CS akan ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus ini. "TTL akan ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," tambahnya. (beritasatu)