Korupsi Impor Gula, Kejagung Putuskan Tahan Tom Lembong di Rutan Salemba Selama 20 Hari
Tom Lembong -Istimewa-
BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, lebih dikenal sebagai Tom Lembong, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula yang terjadi pada tahun 2015.
Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk menahan Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Kohar, mengkonfirmasi bahwa penahanan Lembong dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 50 yang diterbitkan pada 29 Oktober.
Selain Lembong, seorang tersangka lainnya, DS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di sebuah perusahaan, juga akan ditahan dengan durasi yang sama di tempat yang sama.
BACA JUGA:Mantan Mendag Tom Lembong Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula 2015
BACA JUGA:Wapres Gibran Gelar Pertemuan Tertutup dengan Sejumlah Menteri di Jakarta
Kejaksaan Agung telah menetapkan kedua individu tersebut sebagai tersangka setelah memenuhi alat bukti yang cukup. Abdul Kohar menegaskan, "Tersangka TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan dan DS sebagai direktur pengembangan bisnis di sebuah perusahaan telah ditetapkan berdasarkan bukti yang ada."
Qahar, salah satu pejabat Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada tahun 2015, saat Tom Lembong mengeluarkan izin untuk impor gula meskipun Indonesia pada waktu itu mengalami surplus gula.
"Tersangka TTL telah memberikan izin untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton," jelasnya.
Sangat disayangkan, izin tersebut diberikan kepada pihak swasta, padahal seharusnya impor gula kristal dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Dengan adanya persetujuan dari tersangka TTL, impor tersebut dialokasikan kepada perusahaan lain dan tidak melalui rapat koordinasi antarinstansi yang diperlukan," tutup Qahar. (beritasatu)