BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan peraturan presiden (Perpres) baru terkait kenaikan gaji hakim.
Dalam pernyataannya, Hashim menegaskan bahwa Perpres yang akan datang ini akan mencakup kenaikan gaji yang lebih substansial daripada kenaikan 40 persen yang baru saja dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Hashim, banyak hakim yang merasa kecewa dengan keputusan sebelumnya, karena mereka telah menuntut kenaikan gaji hingga 100 persen. Ia menjelaskan bahwa selama 12 tahun, tidak ada peningkatan gaji yang berarti, yang seharusnya setara dengan kenaikan 8 persen setiap tahun.
“Wajar jika mereka kecewa,” ujar Hashim, mengemukakan pandangannya dalam dialog ekonomi di Menara Kadin pada Rabu, 23 Oktober.
BACA JUGA:Budi Arie Setiadi Sebut Senam Pagi Awali Retreat Kabinet Merah Putih
BACA JUGA:Menteri Desa Yandri Susanto Minta Pemahaman Publik Terkait Penggunaan Kop Surat Kementerian
Ia menegaskan bahwa Prabowo, yang merupakan kakak kandungnya, berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak para hakim di Indonesia.
Hashim menyoroti visi misi Prabowo yang mencakup peningkatan kesejahteraan penegak hukum, termasuk hakim. Ia percaya bahwa dengan gaji yang lebih baik, para hakim dapat menjalani hidup yang lebih bermartabat, tanpa harus merasa tertekan secara finansial, terutama saat memasuki masa pensiun.
“Prabowo berjanji untuk menaikkan gaji semua penegak hukum, sehingga mereka tidak perlu lagi bergantung pada pekerjaan lain setelah pensiun,” tambah Hashim.
Ia menilai pentingnya untuk memastikan para hakim memiliki penghargaan yang layak dalam masyarakat, terutama mengingat tantangan yang mereka hadapi dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:Menkeu Berencana Carikan Lokasi BMN Untuk Dijadikan Kantor Kementerian Baru
BACA JUGA:Retreat Kabinet Merah Putih: Presiden Prabowo Bersama Menteri Bermalam di Akmil
Hashim juga mengekspresikan keprihatinannya ketika mengetahui bahwa gaji hakim tidak pernah naik selama lebih dari satu dekade, yang menyebabkan banyak calon hakim enggan mengambil posisi tersebut.
Dari 900 lowongan hakim yang dibuka setiap tahun, hanya 300 yang terisi. Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh rendahnya gaji dibandingkan dengan pekerjaan lain di sektor swasta.
“Jika kita ingin menjalankan rule of law, para hakim harus dihargai dengan semestinya,” tegas Hashim. Ia menekankan bahwa keberadaan penegak hukum yang baik sangat penting bagi tata kelola pemerintahan yang adil dan setara, serta mendorong perbaikan dalam sistem keadilan di Indonesia. (jpc)