BACA JUGA:Menumbuhkan Kepercayaan Internasional di Tengah Krisis Global
Sebetulnya selama ini Indonesia telah memiliki dua undang-undang yang secara tegas mengatur perlindungan lahan pertanian, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Kedua undang-undang ini secara tegas membatasi konversi lahan pertanian, terutama lahan sawah yang dilengkapi irigasi.
Namun, dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, sejumlah aturan yang melindungi lahan pertanian dinilai telah dilonggarkan. Hal ini dikhawatirkan akan semakin mempercepat laju konversi lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian.
"Konversi boleh, tetapi dengan syarat yang sangat sangat sulit. Kalau dilanggar, sanksinya berat," ujar dia.
Produksi beras nasional cenderung turun dalam lima tahun terakhir. Selain gagal panen akibat serangan hama dan penyakit serta bencana alam akibat perubahan iklim termasuk fenomena El Nino, penurunan produksi beras juga diakibatkan oleh makin berkurangnya lahan pertanian pangan khususnya pangan.
BACA JUGA:Masa Depan Kurikulum Merdeka Pasca Pergantian Kabinet
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras nasional turun dari 31,42 juta ton pada 2018 menjadi 31,31 juta ton pada 2019.
Produksi beras pada 2020 yang mencapai 31,36 juta ton, turun lagi menjadi 31,33 juta ton pada 2021. Meski naik menjadi 31,54 juta ton pada 2022, produksi beras RI pada 2023 kembali turun menjadi 31,10 juta ton.
Merujuk data dari Kementerian Pertanian pada 2020, selama kurun waktu lima tahun (2015-2019), terdapat pengurangan luas lahan sawah pertanian dari 8,09 juta hektare pada 2015, menjadi 7,46 hektare pada 2019.
Sementara itu, menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 2022, rata-rata konversi lahan sawah menjadi nonsawah di Indonesia mencapai 100.000 hingga 150.000 hektare per tahun.
Untuk mengatasi tantangan ketahanan pangan yang semakin kompleks, pemerintah perlu menunjukkan komitmen yang kuat, didukung oleh visi yang jelas dan perencanaan yang matang. Kolaborasi aktif antara pemerintah, petani hingga pihak swasta juga sangat krusial untuk mewujudkan visi ketahanan pangan.
Dengan potensi sumber daya alam yang besar, Indonesia tidak hanya dapat mencapai swasembada pangan, tetapi juga berkontribusi pada ketahanan pangan global. (ant)
Oleh Shofi Ayudiana