BELITONGEKSPRES.COM - Indonesia tengah mempersiapkan diri menuju visi Indonesia Emas 2045, namun generasi mudanya menghadapi dua tantangan serius, ancaman pinjaman online ilegal (pinjol) dan judi online (judol).
Kedua masalah ini tidak hanya berdampak pada stabilitas finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek domino yang memengaruhi aspek sosial lainnya.
Yan Ardhianto Handoyo, Kepala Fakultas Empowerment Sequis Quality, menyoroti fenomena ini. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2045, sekitar 70 persen populasi Indonesia akan berada dalam usia produktif, yakni antara 15-64 tahun.
Di tengah persiapan menuju Indonesia Emas 2045, masyarakat disuguhkan banyak penawaran pinjaman daring yang sebagian besar berasal dari penyedia ilegal.
BACA JUGA:Sri Mulyani Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi 5,1% di Akhir 2024 Didorong oleh Pilkada
BACA JUGA:INDEF Serukan Dukungan Fiskal untuk UMKM: Mendorong Produksi Bernilai Tambah di Era Prabowo-Gibran
Meskipun proses pengajuan pinjaman ini terlihat mudah dan cepat, risiko besar muncul saat peminjam mengalami kesulitan dalam pelunasan. Mereka sering kali terjebak dengan bunga yang sangat tinggi.
"Penting untuk mengedepankan literasi digital dan finansial di kalangan masyarakat, terutama generasi muda yang akan menjadi tulang punggung Indonesia Emas 2045, beserta keluarga mereka," ungkap Yan dalam pernyataannya pada Jumat, 18 Oktober.
Menurut Yan, jika generasi muda tidak memiliki kemampuan finansial yang baik, maka upaya untuk meraih pendidikan tinggi dan berkualitas akan sulit tercapai.
Dampaknya adalah peningkatan masalah sosial, seperti angka kemiskinan yang meningkat, masalah kesehatan, tingginya angka kematian, bertambahnya pengangguran, serta lonjakan kasus kriminalitas.
BACA JUGA:INDEF: Program Makan Bergizi Gratis Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pemberdayaan UMKM
BACA JUGA:Dampak Program Prakerja terhadap Inklusi Keuangan dan Stabilitas Kelas Menengah Indonesia
Yan juga menekankan bahwa pemerintah telah mengambil tindakan. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sudah ada 9.062 entitas keuangan ilegal yang berhasil ditindak.
Di antaranya adalah 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Data ini mencakup penertiban sejak tahun 2017 hingga saat ini.
Selain itu, Yan menggarisbawahi fenomena judol yang semakin marak. Dengan hanya menggunakan ponsel pintar, pemain dapat terlibat dalam judi online tanpa perlu bertemu langsung dengan bandar, sehingga sulit terdeteksi oleh keluarga, teman, atau aparat hukum.