BELITONGEKSPRES.COM - Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG yang merugikan negara hingga Rp 300 juta. Dua orang pelaku berinisial EBS dan RD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 17 Oktober, Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan pengoplosan gas berukuran 3 kilogram (kg) menjadi ukuran 12 kg. Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yaitu Cengkareng, Jakarta Barat, dan Medan Satria, Kota Bekasi.
“Pengoplosan ini memang terjadi di kedua lokasi yang disebutkan,” ujar Hendri. Ia menambahkan bahwa pelaku menggunakan es batu untuk mendinginkan gas sebelum memindahkannya dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, dengan waktu yang dibutuhkan sekitar 30 menit untuk satu tabung.
Dari penyelidikan, terungkap bahwa EBS dan RD telah melakukan praktik pengoplosan ini selama empat bulan terakhir. Berdasarkan peraturan yang berlaku, keduanya akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tindak Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Pertamina Berikan Apresiasi
BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Diperkirakan Mendorong PDB Indonesia Menuju 34,2 Persen di 2025
Mereka juga dapat dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (beritasatu)