Selain dakwaan kasus korupsi timah tersebut, keduanya juga menghadapi tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan dana yang mereka terima.
BACA JUGA:Kasus Pertambangan di Hutan Lindung, Anak Bos Timah Terpojok, Ahli Pidana Sebut Tipikor
BACA JUGA:Pernyataan Sandra Dewi Picu Kontroversi, Babel Mencekam? Ini Faktanya
Akibat dari tuduhan ini, Harvey dan Suparta berisiko menghadapi hukuman yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Babel Pos)