TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, dalam putusan vonis kasus penganiayaan berat 3 terdakwa.
Ketiga terdakwa yang nyaris membuat nyawa korban Leni melayang adala Hapsawati (Mak Aca), Edo dan Resta. Dalam putusan 1 Oktober 2024, mereka divonis ringan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Dalam perkara tersebut, tersebut mereka dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan. Karena berdasarkan fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi dan barang bukti, Mak Aca, Resta, Edo dinyatakan bersalah.
Yakni dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu, yang mengakibatkan luka-luka berat.
Perbuatan Mak Aca sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Lalu Hendy Purwo Widodo alias Edo juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
BACA JUGA:Penambang Timah Tewas Diterkam Buaya, Jasad Korban Masih Utuh
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Tanjung Binga, Keluarga Almarhum Minta Keadilan Tuntutan Maksimal
Yaitu melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu, yang mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan Edo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dan Resta terdakwa Resta dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sebab dia terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu, yang mengakibatkan luka-luka berat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, JPU Kejari Belitung menuntut mereka dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Namun putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam Putusan beberapa waktu lalu, Mak Aca divonis Penjara selama 1 tahun 3 bulan. Resta penjara selama 1 tahun 3 bulan. Dan Sang eksekutor Edo di vonis Pengadilan Negeri Tanjungpandan penjara 1 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Meriahnya Perayaan Dies Natalis Hari Kedua SMAN 1 Membalong, Ada Berbagai Lomba
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pencabulan, Brigadir AK Didakwa dengan Pasal Berlapis
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Riki Guswandri mengatakan, setelah putusan tersebut, pihaknya menyatakan pikir - pikir selama 7 hari. Setelah itu, Kejari Belitung menyatakan banding.
"Kita Banding untuk terdakwa Resta dan Hapsawati. Karena tidak memenuhi rasa keadilan, serta putusan Resta & Hapsawati lebih rendah dari terdakwa Hendi yang melakukan penusukan, " kata Riki kepada Belitong Ekspres, Rabu 18 Oktober 2024.