Kasus Pembunuhan di Tanjung Binga, Keluarga Almarhum Minta Keadilan Tuntutan Maksimal

Pengacara Gugun saat mendampingi keluarga Almarhum Dedi di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 15 Oktober 2024. (Ainul Yakin/BE)--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Keluarga Almarhum Dedi Irawan korban kasus pembunuhan yang terjadi di Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, beberapa waktu lalu meminta keadilan. 

Yakni meminta kepada Jaksa penuntut  umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, agar menuntut terdakwa Aldi Santoso dengan hukuman maksimal, pada saat sidang tuntutan nanti. 

Hal itu dilakukan lantaran pihak keluarga masih belum bisa memaafkan perbuatan terdakwa. Apa yang dilakukan oleh Aldi Santoso terhadap Almarhum Dedi sangat keji. Yakni menghilangkan nyawa korban. 

Peristiwa terjadi pada hari Selasa 25 Juni 2024 siang, tersangka bersama rekannya bernama Miko mendatangi lokasi menggunakan motor. Tujuannya menonton sepakbola. 

BACA JUGA:Meriahnya Perayaan Dies Natalis Hari Kedua SMAN 1 Membalong, Ada Berbagai Lomba

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pencabulan, Brigadir AK Didakwa dengan Pasal Berlapis

Setiba di lokasi, dia melihat korban bersama sejumlah saksi seperti Ardi serta beberapa warga.Tak selang beberapa lama, tersangka mengajak Ardi untuk membeli kratom di Kawasan Tanjung Binga. 

Lalu mereka berdua pergi, setelah membeli kratom Aldi dan Ardi kembali ke Gudang Dimas. Setiba di lokasi tersangka langsung melihat korban. 

Pada saat tersangka melihat korban, dia teringat dendam masa lalu. Lalu tersangka turun dari motor dan mematikan lampu yang ada di gudang itu, tujuannya agar enak menonton bola. 

Setelah itu tersangka kembali ke motor. Selang beberapa menit tersangka mendatangi korban, lalu menusukkan senjata tajam yang dia bawa ke arah muka almarhum. 

BACA JUGA:Operasi Zebra Menumbing 2024, Polres Belitung Sasar 12 Pelanggaran

BACA JUGA:Rayakan Dies Natalis ke-21, SMAN 1 Membalong Gelar Jalan Sehat di Hari Pertama

Mengetahui hal itu, sejumlah saksi yang ada di lokasi langsung kabur. Namun ada beberapa saksi yang berusaha melerai. Namun tersangka tetap berusaha untuk menusuk korban. Hingga akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit. 

Pengacara Korban Cahya Wiguna (Gugun) mengatakan, saat ini sidang sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Yakni telah mengagendakan pemeriksaan saksi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan