Kasus Pembunuhan di Tanjung Binga, Keluarga Almarhum Minta Keadilan Tuntutan Maksimal
Pengacara Gugun saat mendampingi keluarga Almarhum Dedi di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 15 Oktober 2024. (Ainul Yakin/BE)--
"Hari ini (kemarin, red) kita mendampingi pihak keluarga di Pengadilan, yaitu memantau sidang keterangan saksi, " kata Gugun di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 15 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, dalam perkara ini terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Primair Pasal 354 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) . Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Kita akan terus mengawal kasus ini. Kami mewakili pihak keluarga, meminta kepada penuntut umum agar terdakwa dituntut seberat-beratnya atau tuntutan maksimal dalam sidang nanti," pungkasnya. (kin)