Kasus Penganiayaan Berat, Kejari Belitung Banding Putusan Vonis 3 Terdakwa

Rabu 16 Oct 2024 - 22:43 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Beni Wijaya membenarkan adanya banding dari Kejari Belitung. Katanya, Kejari Belitung melakukan banding terhadap dia terdakwa. Yakni terdakwa Resta dan Hapsawati. 

"Berdasarkan data di SIPP JPU belum menyerahkan memori banding, jadi belum bisa di kirim ke Pengadilan Tinggi, menunggu berkas lengkap baru dikirim, " kata Beni.

Kategori :