Sidang Perdana Kasus Pencabulan, Brigadir AK Didakwa dengan Pasal Berlapis

Selasa 15 Oct 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Brigadir Akmal Subekti (AK), terdakwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung, Selasa 15 Oktober 2024.

Sidang anggota Polres Belitung tersebut digelar secara tertutup. Dalam sidang itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Brigadir AK, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. 

"Sidang berlangsung tertutup lantaran korbannya merupakan anak di bawah umur," kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Beni Wijaya  Belitong Ekspres usai persidangan.

Dia menjelaskan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Safitri Apriyuani, JPU Kejari Belitung membacakan dakwaannya. Pada pokoknya, terdakwa Brigadir AK didakwa pasal berlapis, primer dan subsider. 

BACA JUGA:Operasi Zebra Menumbing 2024, Polres Belitung Sasar 12 Pelanggaran

BACA JUGA:Rayakan Dies Natalis ke-21, SMAN 1 Membalong Gelar Jalan Sehat di Hari Pertama

Pertama, primer Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Sebab dalam perkara ini, terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa. 

Kedua, subsider Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam perkara ini Brigadir AK diduga melakukan tindak pidana. Yakni menyalahgunakan kedudukan. 

BACA JUGA:Pasca Hujan Lebat, Pj Bupati Belitung Tinjau Aliran Sungai di Kampung Amau

BACA JUGA: Siap-Siap Para Angler, Dinas Perikanan Belitung Akan Gelar Lomba Mancing, Hadiah Rp170 Juta

Menyalahgunakan wewenang, kepercayaan, tipu muslihat atau hubungan keadaan  memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa dengan penyesatan menggerakkan orang. 

Yaitu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan terdakwa. 

"Usai mendengar pembacaan dakwaan itu, tidak ada keberatan dari terdakwa. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU," jelasnya.

Kategori :