Fakta Baru Kasus Korupsi Timah: Transfer Rp10 Miliar dari Sandra Dewi Terungkap di Persidangan

Kamis 10 Oct 2024 - 15:02 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Riza dan Emil didakwa telah memfasilitasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sementara MB Gunawan diduga membeli bijih timah dari pertambangan ilegal tersebut.

BACA JUGA:Sandra Dewi Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kesaksian Erzaldi Masih Belum Pasti

BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah: Peran Sandra Dewi dan Anggraini dalam Aliran Dana

Para terdakwa diancam hukuman sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Helena didakwa membantu Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dalam menampung uang hasil korupsi timah senilai 30 juta dolar AS atau sekitar Rp420 miliar.

Selain itu, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari keuntungan pengelolaan dana keamanan sebesar Rp900 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, dan rumah, guna menyembunyikan asal-usul dana haram tersebut.

Tindakan Helena dikenakan pasal-pasal dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para terdakwa, dalam pusaran korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) negara diduga mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. (ant)

Kategori :