Fakta Baru Kasus Korupsi Timah: Transfer Rp10 Miliar dari Sandra Dewi Terungkap di Persidangan

Kamis 10 Oct 2024 - 15:02 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjut kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Terungkap mengenai aliran uang Rp10 miliar dari Sandra Dewi.

Istri dari Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta bernama Anggraeni, mengaku menerima transfer uang Rp10 miliar dari rekening Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis pada Desember 2019.

Dalam kesaksiannya, Anggraeni menyatakan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman dari suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, kepada suaminya, Suparta, untuk keperluan bisnis. 

Namun, Anggraeni mengaku tidak memahami alasan di balik pengiriman uang yang dilakukan oleh Sandra Dewi, artis cantik asal Kota Pangkalpinang itu secara langsung ke rekeningnya.

BACA JUGA:Honor Guru TPA dan Madrasah di Belitung akan Naik 2X Lipat, Praktisi Pendidikan Dukung IM

BACA JUGA:Kampanye di Jangkar Asam, Pasangan Kamarudin Muten-Khairil Anwar Disambut Teriakan 'Yakin Ade Jalan'

"Saya kurang tahu kenapa yang transfer Bu Sandra dan masuknya ke rekening saya," ungkap Anggraeni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Yang menjadi sorotan adalah Anggraeni mengaku lupa mengenai nasib uang tersebut setelah diterima. Berdasarkan mutasi rekeningnya, terdapat beberapa transaksi tunai dan pengiriman melalui transfer sehari setelah uang itu masuk. 

Meskipun demikian, Anggraeni menyatakan bahwa jika uang tersebut adalah titipan, ia pasti menyerahkannya kepada suaminya.

"Kalau itu uang titipan, seingat saya pasti sudah saya serahkan kepada suami. Ada dua kali transfer dan pengambilan tunai, jadi seluruh uang yang masuk sudah saya ambil," kata Anggraeni.

BACA JUGA:Terbongkar! Alasan di Balik Kebijakan SHP dan Instruksi 030 dalam Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Fakta Baru Biaya Produksi PT Timah Tbk Terungkap, Smelter Swasta Lebih Hemat

Anggraeni memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kasus ini menyeret sejumlah nama besar, termasuk Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, sebagai terdakwa.

Selain Harvey Moeis, terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.

Fakta terkait aliran dana dari Sandra Dewi muncul ketika Anggraeni bersaksi dalam persidangan yang melibatkan Mochtar, Emil, MB Gunawan, dan Helena. 

Kategori :