Pemerintah Tambah Kuota FLPP 2024, BP Tapera Siap Penuhi Kebutuhan Perumahan

Selasa 08 Oct 2024 - 23:46 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengumumkan bahwa pemerintah telah resmi menyetujui penambahan kuota untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2024.

Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 380 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari KMK Nomor 338 Tahun 2024. Keputusan ini dikeluarkan pada 3 Oktober 2024 dan mengatur rincian pembiayaan anggaran untuk program ini.

"Ini adalah langkah positif. Dengan tambahan kuota 34 ribu unit rumah, kami berharap bisa memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau," ucap Heru di Jakarta pada Selasa.

Sesuai dengan KMK tersebut, alokasi anggaran investasi pemerintah untuk program FLPP telah meningkat menjadi Rp17,02 triliun, dari sebelumnya Rp13,72 triliun. 

BACA JUGA:Kemenkop UKM Targetkan 4 Persen Pelaku UMKM Miliki NIB Setiap Tahun

BACA JUGA:PT Tata Metal Lestari Melakukan Ekspor Perdana BJLAS dengan Break Bulk Shipment

Melalui surat yang disampaikan oleh Direktorat Sistem Manajemen Investasi Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan kepada BP Tapera, dijelaskan bahwa dengan terbitnya KMK ini, target program FLPP tahun 2024 meningkat menjadi 200 ribu unit rumah, dari 166 ribu unit.

Pemberitahuan resmi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjawab harapan para asosiasi pengembang perumahan dan bank penyalur mengenai keberlanjutan program FLPP.

Sejak awal tahun hingga 2 Oktober 2024, BP Tapera telah menyalurkan pembiayaan FLPP untuk 161.277 unit rumah dengan total nilai Rp19,72 triliun. Sejak diluncurkan pada tahun 2010 hingga 2024, total penyaluran FLPP telah mencapai 1.559.856 unit rumah dengan nilai mencapai Rp146,37 triliun.

FLPP merupakan fasilitas yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam pembiayaan perumahan. Dengan suku bunga tetap 5 persen dan jangka waktu cicilan maksimal 20 tahun, program ini termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit.

BACA JUGA:Basuki Hadimuljono: Total Investasi di IKN Capai Rp58,4 Triliun Selama Masa Jokowi

BACA JUGA:Kemenperin Tengah Memproses Sertifikasi TKDN iPhone 16 untuk Dijual di pasar Indonesia

Syarat untuk menerima FLPP adalah warga negara Indonesia yang belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan, baik KPR maupun pembiayaan pembangunan rumah swadaya. 

Penerima FLPP juga harus berstatus belum menikah atau pasangan suami istri, tidak memiliki rumah, dan memiliki penghasilan tetap yang tidak melebihi Rp8 juta per bulan. (ant)

Kategori :