Kemenkop UKM Targetkan 4 Persen Pelaku UMKM Miliki NIB Setiap Tahun

Selasa 08 Oct 2024 - 23:05 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengungkapkan bahwa hingga September 2024, sebanyak 10 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia telah berhasil mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Angka ini tercatat sejak peluncuran sistem perizinan berusaha berbasis Online Single Submission (OSS) pada Agustus 2021.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, menyatakan bahwa mayoritas dari 10 juta NIB ini dimiliki oleh usaha mikro, yang mencakup 98% dari total, sementara 2% sisanya adalah usaha kecil. 

"Secara nasional, kita telah mencapai 10 juta NIB sejak diluncurkan oleh Presiden pada Agustus 2021. Target kami adalah mencapai 4% dari total 64 juta pelaku usaha mikro, yang setara dengan 2,5 juta setiap tahun," jelasnya.

Yulius menambahkan bahwa Kemenkop UKM terus berupaya mendukung pelaku UMKM dalam mendapatkan legalitas usaha, khususnya NIB, yang berfungsi sebagai izin usaha tunggal dan identitas resmi usaha. 

BACA JUGA:PT Tata Metal Lestari Melakukan Ekspor Perdana BJLAS dengan Break Bulk Shipment

BACA JUGA:Basuki Hadimuljono: Total Investasi di IKN Capai Rp58,4 Triliun Selama Masa Jokowi

Selama periode 2021 hingga 2024, pihak kementerian telah memfasilitasi 662.516 pelaku usaha mikro untuk mendapatkan NIB dan sertifikasi produk mereka.

NIB, yang diterbitkan oleh lembaga OSS, berfungsi untuk mengajukan berbagai izin, termasuk izin usaha dan izin komersial sesuai dengan bidang usaha masing-masing. Selain itu, NIB memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan mempermudah akses mereka terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR). NIB terdiri dari 13 digit angka yang tidak hanya mencatat identitas pelaku usaha, tetapi juga dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan fitur keamanan.

Lebih dari sekadar identitas, NIB juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal importir (API), dan hak akses kepabeanan. Sistem OSS ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural pemerintah yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Presiden Joko Widodo, saat meluncurkan sistem OSS pada 9 Agustus 2021, menyatakan bahwa sistem ini diharapkan dapat menciptakan iklim kemudahan berusaha yang lebih baik di Indonesia.

BACA JUGA:Kemenperin Tengah Memproses Sertifikasi TKDN iPhone 16 untuk Dijual di pasar Indonesia

BACA JUGA:Kemendag Dorong UMKM Ikuti Perkembangan Teknologi Digital untuk Perkuat Daya Saing

Dengan pendekatan berbasis risiko, izin usaha akan lebih mudah diperoleh, terutama untuk jenis usaha berisiko rendah yang hanya memerlukan NIB. "Ini adalah langkah reformasi yang signifikan dalam perizinan, dengan menggunakan layanan perizinan online yang terintegrasi dan terpadu," ungkap Presiden Jokowi. (ant)

Kategori :