MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menerima laporan dugaan ketidaknetralan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN Beltim tersebut diduga terlibat dalam pengumpulan massa untuk mendukung salah satu calon, meski masa kampanye Pilkada 2024 belum dimulai.
Laporan dugaan pelanggaran menjadi perhatian Bawaslu sebagai bagian dari komitmen mereka menjaga netralitas ASN dalam proses pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Beltim Danny Sugara, menyatakan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Bawaslu melakukan pengumpulan informasi dari berbagai sumber serta klarifikasi terhadap pihak terkait.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Janjikan Ruang Publik yang Lebih Hidup di Jakarta, Inspirasi dari Bandung
Namun, hasil penyelidikan menyeluruh menunjukkan bahwa tidak ada bukti kuat terkait dugaan pengumpulan massa yang dilakukan oleh ASN tersebut.
"Setelah penyelidikan intensif, kami tidak menemukan bukti dari laporan tersebut. Oleh karena itu, laporan ini tidak dapat dilanjutkan," ujar Danny usai acara Sosialisasi dan Pengawasan Pemilu tentang Kolaborasi dan Netralitas ASN, TNI/Polri, serta Kepala Desa dalam Pilkada pada Kamis, 4 Oktober 2024, di Gedung Serbaguna SMAN 1 Manggar.
Meskipun laporan tersebut tidak terbukti, Danny menegaskan bahwa Bawaslu Beltim akan tetap waspada terhadap potensi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Ia mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran dan menegaskan pentingnya menjaga integritas pemilu.
BACA JUGA:Hilangkan Ego di Pilkada Beltim 2024, Hendro Ajak Masyarakat Dukung Kamarudin Muten-Khairil Anwar
"Kami menghargai partisipasi masyarakat yang proaktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran, dan kami akan terus menjalankan tugas kami untuk menjaga integritas Pilkada 2024 ini," ujarnya.
Selain itu, Danny juga mengimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Belitung Timur agar selalu menjaga netralitas selama proses Pilkada 2024 ini.
Dia menekankan bahwa meskipun ASN memiliki hak pilih, mereka tidak boleh menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon atau partai politik.
Kami mengingatkan seluruh ASN bahwa meskipun mereka memiliki hak pilih sebagai warga negara, mereka diharapkan tidak menunjukkan sikap berpihak secara aktif terhadap salah satu calon atau partai politik. Netralitas ASN adalah elemen penting untuk memastikan pemilu yang adil dan bebas dari intervensi," tutupnya.
BACA JUGA:Ibu-ibu Desa Burung Mandi Curhat Sulitnya Lapangan Kerja, Afa Janjikan Bangun BLK