Kemudian Robert menjelaskan, guna menyelesaikan permasalahan itu, ia mengingatkan bahwa pernikahan yang belum tercata itu bisa disahkan melalui proses isbat di Pengadilan Agama.
Ada tiga jenis isbat yang bisa diajukan yakni isbat nikah, isbat cerai, dan isbat anak. "Setelah melalui proses ini, perkawinan akan dianggap sah secara hukum dan berlaku mundur sesuai tanggal pernikahan," sebutnya
Oleh karena itu, setelah ada putusan isbat itu, lalu mereka akan merubah data yang ada sebelumnya. "Lalu kami akan menerbitkan dokumen kependudukan dari putusan pengadilan tersebut," tandasnya.
Kategori :