Libur Lebaran 2024, Disdukcapil Belitung Tetap Sediakan Layanan Online
Kepala Disdukcapil Belitung, Robert Harison --
BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung akan libur selama perayaan lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Libur lebaran berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/792/III/BKPSDM mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Dalam Surat Edaran itu disampaikan bahwa libur untuk perayaan Idul Fitri 2024 akan berlangsung mulai Senin, 8 April hingga Senin, 15 April.
"Kami akan mengikuti ketentuan pemerintah yang berlaku, kecuali ada instruksi lain," kata Kepala Disdukcapil Belitung, Robert Harison kepada Belitong Ekspres, Rabu 3 Maret 2024.
BACA JUGA:Kebakaran Rumah dan Mobil di Desa Perawas, Toto Rugi Hingga Ratusan Juta Rupiah
BACA JUGA:Harga Daging Sapi di Belitung Berpotensi Naik Jelang Lebaran, Bisa Capai Rp 170 Ribu Per Kg
Menurut Robert, pelayanan terakhir dari Disdukcapil sebelum libur perayaan Idul Fitri akan dilakukan pada hari Jumat, 5 April 2024, dan akan kembali beroperasi pada Selasa, 16 April.
"Namun, jika ada instruksi lain, kami akan menyesuaikan, tergantung pada urgensi situasi, seperti yang terjadi pada pemilu kemarin, di mana beberapa OPD berlibur, tetapi kami tetap beroperasi, namun jika ini merupakan hari besar keagamaan yang mayoritas diikuti oleh umat Islam," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini ada banyak permintaan untuk merekam KTP bagi masyarakat yang telah mencapai usia 17 tahun, terutama bagi para pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan mereka.
"Banyak permintaan untuk legalisir dokumen terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan juga untuk keperluan mahasiswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," tambahnya.
BACA JUGA:Pelindo Tanjungpandan Ikut Berbagi Berkah Ramadan 2024
BACA JUGA:Dishub Belitung Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2024
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa layanan online akan tetap tersedia selama liburan Idul Fitri, namun prosesnya akan ditunda hingga pegawai kembali bekerja setelah liburan.
"Pelayanan online tetap dapat diakses, namun permohonan akan ditangguhkan dan diproses setelah kembali pegawai," pungkasnya.