“Kapal KM Kelian adalah milik PT Pelni, sedangkan KM Tanjung Kalian masih beroperasi dan merupakan milik perusahaan swasta. Jadi, jelas tindakan itu merupakan pelanggaran kewenangan," tukasnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Belitung Minta Paslon Tak Kampanye Hitam di Pilkada 2024
BACA JUGA:Ada Pesta Budaya dan Kuliner di Desa Buluh Tumbang, Digelar Selama Sepekan
Ia menambahkan, selain penyalahgunaan kewenangan, juga ditemukan pelanggaran administratif. Di mana surat perintah pembersihan kapal yang dikeluarkan kepala dibuat tanpa melalui prosedur resmi.
“Surat-surat dikeluarkan kepala dinas secara sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan pihak terkait seperti Sekretaris Daerah dan Bagian Aset,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Belitung, KA Azhami mengatakan, bahwa pihaknya akan segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki lebih lanjut persoalan tersebut.
“Kami akan membentuk tim yang terdiri dari Pj Bupati sebagai pemberi kewenangan, Pejabat Pembinaan Kepegawaian, Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim, unsur pengawas, unsur kepegawaian, serta satu unsur ad hoc,” jelas Azhami.
BACA JUGA:Letda Cpm M Jaka Budi Utama Jabat Dansubdenpom Persiapan Belitung
BACA JUGA:DPRD Belitung Sahkan 65 Perda Selama 2019-2024, Bukti Kerja Nyata
Azhami juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejalan dengan rekomendasi tim investigasi.
“Dari hasil pemeriksaan, poin-poin teknis akan disampaikan lebih lanjut oleh Inspektorat. Namun, yang jelas memang terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum tersebut. Atas hal itu kami harus melaksanakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Belitong Ekspres berupaya melakukan konfirmasi kepada Dishub Belitung Ramansyah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang itu. Namun, hingga kini belum ada respon.