Smelter menjual slek kepada dia sebagaimana yang diamankan juga, namun KS ternyata mencampur dengan bijih timah sehingga dibuatlah menjadi balok timah.
"Peran tersangka terkait dengan unsur dalam Pasal 161. Bahwa etiap orang yang melakukan peleburan, pengangkutan, dan berbagai aktivitas lainnya dengan material yang bukan berasal dari IUP atau IUPK. Sehingga KS cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Beltim dan Polsek Gantung menggerebek sebuah gudang pelebuhan timah di Desa Gantung pada Rabu malam, 14 Agustus 2024.
Gudang tersebut diduga menjadi tempat peleburan timah balok batangan. Menurut informasi yang beredar, pemilik gudang sekaligus usaha peleburan tersebut merupakan pengusaha asal Bangka.
BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Korupsi Timah, Ada Pertemuan 'Rahasia' Harvey Moeis di Polda Babel
Dalam penggerebekan itu, 4 orang diamankan bersama barang bukti berupa balok batangan timah dan karung berisi timah yang belum dilebur.
Sedangkan lokasi gudang sudah dipasangi dengan garis polisi oleh Satreskrim Polres Beltim dan Polsek Gantung untuk mengamankan barang bukti.
Kasatreskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko mengatakan, polisi sudah menyegel pabrik tersebut karena diduga melakukan aktivitas tidak berizin alias ilegal.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut terkait siapa pemiliknya dan terkait dokumen-dokumen izin usahanya," kata Ryo dikonfirmasi wartawan, 15 Kamis 2024.
BACA JUGA:Soal Penggerebekan Gudang Peleburan Timah di Desa Gantung, Ini Penjelasan Kapolres Beltim
Sementara itu, Kepala Desa Gantung, Arief Kusmaryadi mengaku tidak tahu keberadaan pabrik peleburan balok timah yang diduga ilegal di Dusun Baru, Desa Gantung, Kecamatan Gantung.
Arief mengatakan dia mendapatkan laporan penggerebekan itu kemarin sore berdasarkan laporan dari masyarakat. Hingga penggerebekan terjadi, ia tidak curiga adanya aktivitas mencurigakan di gudang lokasi tersebut.
Dulunya itu adalah lahan kebun, kemudian dibeli oleh seseorang. Dia mendirikan usaha katanya, ternyata jadi pabrik timah," kata Arief kepada Belitong Ekspres, Kamis 15 Agustus 2024 siang.
Dia memastikan siap bekerjasama dengan kepolisian jika keterangannya diperlukan. Menurutnya, sampai saat ini ketua RT yang mengetahui aktivitas di gedung itu tidak pernah berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa terkait ada aktivitas tersebut.
BACA JUGA:Gudang Peleburan Timah Digerebek, 4 Orang Diamankan Satreskrim Polres Beltim
“Ketua RT mengatakan bahwa itu adalah usaha pemanfaatan barang bekas dan pusat pelatihan, tetapi kenyataannya tidak demikian. Memang, tempatnya berada di luar jangkauan warga karena lokasinya agak jauh dari pemukiman," tandas Arief.