BELITONGEKSPRES.COM - Kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direncanakan akan terjadi pada tahun 2025, dengan kenaikan yang diperkirakan sebesar 8 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, serta anggota TNI dan Polri.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengonfirmasi bahwa kenaikan gaji akan berlaku secara bertahap, khususnya bagi profesi seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Kenaikan ini juga akan mencakup seluruh ASN lainnya, termasuk anggota TNI dan Polri.
BACA JUGA:Hasil Analisa Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Belum Diterima Oleh Ketua KPK
BACA JUGA:Aturan Kemasan Polos Tanpa Merek: Industri Tembakau Hadapi Ancaman PHK Massal
Dalam konferensi pers RAPBN 2025 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2024, Suharso menyatakan bahwa pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PPPK pada tahun 2025 akan disampaikan langsung oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya tentang gaji PNS.
Sebagai ilustrasi, jika gaji pokok PPPK pada tahun 2024 adalah Rp3.000.000, maka dengan kenaikan 8 persen, gaji pokok pada tahun 2025 akan menjadi Rp3.240.000. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan ASN di seluruh sektor.
Besaran Gaji PPPK 2024
BACA JUGA:MenPANRB Terbitkan Surat Edaran, ASN yang Terlibat Judi Online Akan Dikenakan Sanksi Tegas
BACA JUGA:Hasil Analisis Jet Pribadi Kaesang Belum Diumumkan, KPK Saling Lempar Tanggung Jawab
Informasi mengenai besaran gaji PPPK pada tahun 2024 dapat ditemukan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang menjadi acuan kebijakan tahun sebelumnya, antara lain sebagai berikut:
- Golongan I masa kerja 0 tahun - Rp1.938.500
- Golongan II masa kerja 3 tahun - Rp2.116.900
- Golongan III masa kerja 3 tahun - Rp2.206.500
- Golongan IV masa kerja 3 tahun - Rp2.299.800
- Golongan V masa kerja 0 tahun - Rp2.511.500
- Golongan VI masa kerja 3 tahun - Rp 2.742.800
- Golongan VII masa kerja 3 tahun - Rp 2.858.800
- Golongan VIII masa kerja 3 tahun - Rp 2.979.700
BACA JUGA:MenPANRB Terbitkan Surat Edaran, ASN yang Terlibat Judi Online Akan Dikenakan Sanksi Tegas
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: 16 Nama PNS Dinas ESDM Babel Bersaksi untuk Mantan Pimpinan
- Golongan IX masa kerja 0 tahun - Rp 3.203.600
- Golongan X masa kerja 0 tahun - Rp 3.339.100
- Golongan XI masa kerja 0 tahun - Rp 3.480.300
- Golongan XII masa kerja 0 tahun - Rp 3.627.500
- Golongan XIII masa kerja 0 tahun - Rp 3.781.000
- Golongan XIV masa kerja 0 tahun - Rp 3.940.900
- Golongan XV masa kerja 0 tahun - Rp 4.107.600
- Golongan XVI masa kerja 0 tahun - Rp 4.281.400
- Golongan XVII masa kerja 0 tahun - Rp 4.462.500