MenPANRB Terbitkan Surat Edaran, ASN yang Terlibat Judi Online Akan Dikenakan Sanksi Tegas

Selasa 24 Sep 2024 - 18:45 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengambil langkah tegas dalam memerangi praktik perjudian daring (judi online) di kalangan aparatur sipil negara (ASN). 

Melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024, yang ditandatangani pada 24 September 2024, Anas secara resmi menginstruksikan pencegahan dan penanganan aktivitas perjudian daring di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam pernyataannya, Anas menekankan bahwa surat edaran ini bukan hanya respons atas meningkatnya keterlibatan berbagai kalangan, termasuk ASN, dalam judi online, tetapi juga upaya untuk melindungi para pegawai dari dampak negatif yang serius. "ASN yang terlibat dalam judi online akan dikenakan tindakan tegas," tegasnya pada Selasa, 24 September.

Perjudian daring dinilai sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan sejumlah kerugian, mulai dari masalah finansial, gangguan sosial, hingga psikologis. 

BACA JUGA:Hasil Analisis Jet Pribadi Kaesang Belum Diumumkan, KPK Saling Lempar Tanggung Jawab

BACA JUGA:Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu: Informasi Penting Bagi Honorer di 2024

Selain itu, perilaku tersebut juga dapat memicu tindakan kriminal lainnya, menambah kompleksitas masalah yang dihadapi ASN yang terlibat.

Menteri Anas juga menyerukan kepada seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, untuk aktif menggelar kampanye anti-judi online serta memberikan edukasi mengenai dampak buruk perjudian daring kepada para ASN dan tenaga kerja non-ASN. 

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung memiliki kewajiban untuk mengawasi para pegawai, guna mendeteksi indikasi keterlibatan mereka dalam judi online," lanjutnya.

Jika ada pegawai yang terindikasi terlibat, PPK dan atasan dapat segera memberikan teguran atau peringatan. Hukuman disiplin pun disiapkan, mulai dari ringan hingga berat, tergantung pada dampak yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut. 

Jika pelanggaran hanya berdampak pada unit kerja atau instansi, ASN dapat menerima hukuman ringan hingga sedang. Namun, jika pelanggaran berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, hukuman disiplin berat akan diberlakukan.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: 16 Nama PNS Dinas ESDM Babel Bersaksi untuk Mantan Pimpinan

BACA JUGA:Kebijakan Cukai MBDK Dirancang untuk Tidak Mengganggu Industri makanan dan Minuman

Bagi ASN yang berstatus tersangka dalam tindak pidana judi online, proses pemeriksaan disiplin akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk ASN yang telah berstatus terdakwa, tindakan lebih lanjut akan diambil setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan penerbitan surat edaran ini, Menteri Anas berharap upaya pencegahan dan penanganan judi daring di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan secara komprehensif dan disiplin, demi menjaga integritas ASN dan kinerja birokrasi. (jpc)

Kategori :