BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Profesor Yusril Ihza Mahendra menyampaikan alasannya menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri.
Sebagai pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa keterlibatannya sebagai saksi ahli tidak jarang terjadi dalam berbagai persidangan.
"Saya sering sama siapa aja, orang-orang kecil pun diminta saya datangi, begitu juga saya diminta menjadi ahli kadang-kadang di sidang PTUN. Makanya, di sidang pengadilan banyak saya sering diminta menjadi ahli sejauh menerangkan suatu peraturan perundang-undangan saya bersedia," ujarnya kepada awak media, Senin 15 Januari 2024.
Di samping itu, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pasal-pasal yang dikenakan kepada Firli Bahuri tergolong sensitif.
"Karena pasal-pasal yang dituduhkan sensitif, misalnya Tipikor, terutama Pasal 12. Saya tahu karena saya mewakili presiden mengajukan RUU, lalu kemudian mengenai saksi, saya juga yang menguji saksi ke MK yamg mengubah tentang saksi. Jadi, ketika orang meminta saya untuk menjadi ahli atau saksi meringankan, saya jarang menolak, saya bersedia aja," bebernya.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Pencurian Ratusan Kendaraan, 3 Oknum TNI Resmi jadi Tersangka
BACA JUGA:93 Pegawai KPK yang Diduga Terlibat Pungli Jalani Sidang Kode Etik pada 17 Januari
"Sering saya diminta karena prinsip saya orang jangan dihukum kalau memang tidak ada alat bukti yang cukup. Baca hadist nabi, bagi seorang hakim adalah lebih baik dia salah dalam membebaskan, daripada dia salah memberikan hukuman pada seseorang. Saya pernah menjadi menteri kehakiman," terangnya.
Namun, Yusril mengungkapkan bahwa dirinya tidak melakukan persiapan menjelang pemeriksaan hari ini.
"(Persiapan khusus) tidak ada," ucapnya kepada awak media, Senin 15 Januari 2024.
Sementara itu, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa Yusril Ihza Mahendra diundang sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri.
"Informasinya (Yusril Ihza Mahendra) hadir," tuturnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Guru Agama, Kemenag Alokasikan Anggran Rp 306 M
BACA JUGA:Relawan Anies dan Ganjar Pindah Dukungan Ke Prabowo, TKN Yakin Menang Satu Putaran
"Selain Yusril sebagai saksi a de charge, juga ada saksi lain yang juga diperiksa," imbuhnya.