Sebelumnya, Profesor Romli Atmasasmita dan Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan untuk diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada 15 Januari 2024 sebagai saksi yang meringankan dalam kasus Firli Bahuri.
Namun, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa Prof Romli telah menyampaikan keberatannya terkait menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri.
"Dua orang saksi a de charge yang diajukan oleh tsk FB dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Prof Romli dan Prof Yusril)," ucapnya kepada awak media, Jumat 5 Januari 2024.
"Dan hasil konfirmasi dengan Prof Romli sore ini, beliau tidak bersedia menjadi Saksi A de Charge utk tsk FB," imbuhnya.