"Kami bukan tidak menyosialisasikan kotak kosong, tapi itu menjadi tugas PPK, KPPS, dan PPS untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kotak kosong," jelasnya.
BACA JUGA:Bangka Belitung Tambah Pasokan Telur Ayam: Kestabilan Harga Terjaga
BACA JUGA:Pemprov Babel Siapkan Bonus Rp250 Juta Bagi Atlet Peraih Medali PON 2024
Kendati demikian, KPU Babel tetap memantau baliho-baliho yang dipasang selama masa kampanye, memastikan tidak ada yang mengganggu kampanye resmi, serta tidak bersifat provokatif, mengancam, atau mencemarkan nama baik pasangan calon tunggal.
Jika ditemukan pelanggaran, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk tindakan lebih lanjut. "Jika ada pelanggaran, yang diberlakukan bukan Undang-Undang Bawaslu, tetapi Undang-Undang Kepolisian terkait ketertiban atau UU lainnya. Kami akan tetap melakukan pengawasan," terangnya.
Lebih lanjut, Husin menjelaskan bahwa jika pasangan calon tunggal di Bangka Belitung tidak berhasil meraih lebih dari 50 persen suara, maka mereka dianggap kalah.
Dalam situasi tersebut, pemilihan tidak harus menunggu lima tahun lagi, tetapi akan diulang setelah satu tahun, dengan tahapannya dimulai pada akhir 2025, dan pemilihan dijadwalkan pada 2026.
"Pilkada berikutnya terbuka untuk siapa saja yang memenuhi syarat, dan KPU sebagai penyelenggara akan menerima calon baru yang ingin maju," pungkas Husin. (ant)