Jangan panik! Kamu Bisa Coba 5 Cara Aman Ini Jika Terjebak dengan Pinjol Ilegal

Kamis 19 Sep 2024 - 23:08 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Penggunaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin populer karena kemudahan yang ditawarkan, seperti pinjaman besar, suku bunga kompetitif, dan tenor cicilan panjang. 

Proses pengajuan yang cepat juga menjadi daya tarik utama. Namun, meningkatnya jumlah pinjol membuat masyarakat perlu berhati-hati, terutama dalam membedakan antara pinjol yang legal dan ilegal.

Jika Anda menghadapi masalah dalam membayar pinjaman atau terjebak dengan pinjol ilegal, jangan panik. Berikut adalah langkah-langkah aman yang bisa diambil:

1. Tetap Tenang dan Jangan Panik

Jika Anda menerima panggilan dari Debt Collector (DC), cobalah untuk tetap tenang. Diskusikan kemungkinan solusi dengan DC dan pertimbangkan opsi untuk menyelesaikan tagihan. 

Jika Anda mendapatkan keringanan, segeralah lunasi tagihan untuk menghindari masalah lebih lanjut.

BACA JUGA:Apple Siap Hadirkan Chip 2nm di iPhone 17 Pro Tahun 2025

BACA JUGA:California Bakal Batasi Kloning Aktor oleh AI: Langkah Baru untuk Lindungi Hak Kreatif

2. Batalkan Izin Akses Kontak

Pinjol ilegal sering meminta akses ke kontak ponsel Anda untuk menghubungi orang-orang di daftar kontak jika terjadi keterlambatan pembayaran. Untuk melindungi privasi, segera hapus izin akses kontak melalui pengaturan di ponsel Anda.

3. Hindari Memblokir Kontak Penagih

Debt Collector mungkin akan mencoba berbagai cara untuk menghubungi Anda, termasuk melalui media sosial. 

Jangan langsung memblokir mereka; lebih baik balas pesan mereka untuk membahas solusi pembayaran atau minta klarifikasi.

4. Lapor ke Pihak Berwenang

BACA JUGA:Infinix Zero Flip 2024: Spesifikasi dan Fitur Unggulan Ponsel Lipat Pertama Infinix

Kategori :