Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pelabuhan Tanjungpandan, Sudah 2 Kali Edarkan di Belitung

Rabu 18 Sep 2024 - 22:22 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Atau Pasal 115 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Andaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. 

Kategori :