Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pelabuhan Tanjungpandan, Sudah 2 Kali Edarkan di Belitung

Rabu 18 Sep 2024 - 22:22 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Membawa narkoba jenis sabu, pria berinisial HS (44) warga Medan, Sumatera Utara yang berdomisili di Pangkalpinang, ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung. 

Pria tersebut diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu saat turun di Pelabuhan Laskar Pelangi, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Senin 16 September 2024 lalu. 

Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengatakan, awalnya dia mendapat laporan dari masyarakat mengenai akan adanya dugaan transaksi narkoba dari Bangka ke Belitung. 

Pelakunya datang dari Bangka ke Belitung menggunakan Kapal Cepat Express Bahari. Mendapat informasi tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Belitung, langsung mendatangi lokasi Pelabuhan Tanjungpandan.

BACA JUGA:Sulit Jual Timah, Asosiasi Penambang Tradisional Belitung Siap Gelar Aksi Damai

BACA JUGA:MUI Belitung Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Petugas lalu mencari seseorang yang ciri-cirinya telah dikantongi. Pada saat melihat ciri-ciri yang dimaksud, anggota Satres Narkoba Belitung yang berpakaian preman ini langsung mendatangi pelaku HS.

"Setelah itu, kita lakukan penggeledahan disaksikan sejumlah masyarakat. Saat kita buka kopernya, kami menemukan sejumlah narkoba jenis sabu di dalamnya," kata AKP Anton Sinaga saat konfrensi pers, Rabu 18 September 2024.

Dia menjelaskan, di dalam koper tersebut pada saat dibuka juga ditemukan timbangan digital, plastik klip, pil ekstasi 27 butir, narkoba jenis sabu seberat 230,45 gram serta alat komunikasi lainnya. 

"Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, pelaku langsung kita bawa ke Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan tes urine, pelaku positif narkoba," jelas AKP Anton.

AKP Anton mengungkapkan, barang tersebut di dapat pelaku dari Bandar yang ada di Bangka berinisial T alias Topan. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di Belitung melalui kaki tangannya. 

BACA JUGA:Belum Ada Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Belitung, Pengacara Nilai Satlantas Lamban

BACA JUGA:Kasus Pencabulan di Belitung, Brigadir AK Tidak Dapat Perlakuan Istimewa di Lapas

Dalam hal ini, HS sudah dua kali melakukan transaksi narkoba di Kabupaten Belitung. Untuk menjalankan aksinya, pria yang juga residivis ini mendapat bayaran Rp 5 juta sekali antar. 

"Dia bisa dikatakan pengedar atau kurir. Rencananya narkoba dan pil tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Belitung. Beruntung, dengan cepat kami cegah," ungkap AKP Anton.

Kategori :