MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Menyambut Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Beltim) bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa terus meningkatkan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Hal ini diungkapkan dalam rapat publikasi hasil pengawasan dan konsolidasi data penyusunan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) untuk Pemilihan 2024, yang digelar pada Selasa, 17 September 2024, di ruang pertemuan Bawaslu Beltim.
Rapat tersebut dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Beltim, Ihsan Jaya, yang juga membawahi Divisi HPPH.
Ihsan menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Beltim bersama Pengawas Kecamatan mencakup seluruh tahapan, mulai dari pembentukan petugas pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih), proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, hingga penyusunan DPSHP di tingkat desa dan kecamatan.
BACA JUGA:741 Pelamar CPNS Beltim 2024 TMS, Masih Ada Kesempatan untuk Sanggah
Tiga fokus utama pengawasan Bawaslu Beltim mencakup pembentukan pantarlih, pencocokan dan penelitian data pemilih, serta patroli pengawasan.
Pembentukan pantarlih bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan mencegah keterlibatan pihak yang berafiliasi dengan partai politik.
Pencocokan serta penelitian (coklit) dilakukan demi menjaga keakuratan data pemilih, sementara patroli pengawasan bertugas melindungi hak pilih warga.
Bawaslu Beltim juga berkomitmen mengutamakan langkah-langkah pencegahan pelanggaran dengan mengidentifikasi potensi kerawanan hak pilih di setiap wilayah.
BACA JUGA:Polres Beltim Tangkap Pencuri Spesialis Toko yang Meresahkan Warga
Hingga kini, telah dilakukan 21 tindakan pencegahan, yang mencakup imbauan dan instruksi kepada pihak-pihak terkait untuk menjaga kepatuhan prosedur serta akurasi data.
Tindakan pencegahan tersebut meliputi penerbitan naskah dinas imbauan, naskah dinas instruksi, sosialisasi melalui media sosial, serta sosialisasi pengawasan partisipatif.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihnya secara sah dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang.
"Imbauan pencegahan diterbitkan untuk mengantisipasi potensi kerawanan hak pilih, yang meliputi kepatuhan terhadap prosedur pantarlih serta akurasi dalam pendataan dan pendaftaran pemilih selama proses penyusunan daftar pemilih Pilkada Serentak 2024," ujar Jaya.
BACA JUGA:KPU Beltim Gelar Sosialisasi dan Seleksi Terbuka untuk KPPS