Kemudahan lain dari BPJS Kesehatan juga dia rasakan belum lama ini, saat berkunjung ke rumah adiknya di Cianjur.
BACA JUGA:Belajar Penanggulangan Stunting dari Lombok Timur
Saat itu, dia sakit diare dan berobat ke salah satu faskes terdekat. Dengan berbekal kartu kepesertaan JKN, dia pun mendapatkan pengobatan di faskes tersebut, meskipun ada beberapa pertanyaan yang diajukan bagian pendaftaran untuk memastikan keberadaannya di Cianjur hanya sekadar kunjungan biasa ataukah untuk jangka lama.
Oleh karena itu, dia merasa puas dengan berbagai kemudahan dan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dan berharap berbagai inovasi dapat terus dihadirkan bagi peserta JKN.
Terkait dengan layanan faskes, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Niken Sawitri mengatakan mitra Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memenuhi persyaratan teknis saat proses kredensial atau credentialing.
Persyaratan tersebut, di antaranya jenis pelayanan dan sumber daya manusia ketersediaan dokter dan tenaga medis, kelengkapan sarana dan prasarana, sistem dan standar pelayanan, serta prosedur dan administrasi.
BACA JUGA:Layanan Paylater Bertumbuh Ditengah Penurunan Daya Beli
"BPJS Kesehatan mewakili peserta JKN menaruh harapan yang besar kepada fasilitas kesehatan agar peserta dilayani sesuai dengan ketentuan medis dengan cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi untuk mendapat pelayanan berkualitas," katanya.
Diharapkan FKTP dan FKRTL terus mengoptimalkan perbaikan sistem layanan untuk peserta JKN agar lebih efisien dan terus berusaha melengkapi sarana prasarana yang mendukung pemberian pelayanan kesehatan untuk peserta JKN.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta JKN yang sedang berada di luar domisili untuk tetap bisa mengakses layanan maksimal 3 kali kunjungan dalam kurun waktu paling lama satu bulan.
Berbagai kemudahan, manfaat, dan kesetaraan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan itu tentunya sangat dirasakan peserta JKN. (antara)