BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyelidikan terkait penggunaan jet pribadi oleh keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution, terus berlanjut.
KPK telah memindahkan penanganan kasus ini dari Direktorat Gratifikasi ke Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Pihak KPK menyebutkan bahwa perpindahan ini hanya terkait aspek teknis.
"Kami tetap melanjutkan proses ini. Pemindahan ke direktorat lain dilakukan karena mereka memiliki prosedur operasional standar yang sesuai," ujar Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dikutip dari jpnn, Sabtu 15 September 2024.
Nawawi Pomolango menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan pemberian fasilitas kepada Kaesang dan Bobby. Namun prosesnya harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Budi Arie Soal Jet Pribadi Kaesang: Itu dari Temannya, Karena Istrinya Hamil 8 Bulan
BACA JUGA:Pakar Hukum Kritik Kinerja KPK Ungkap Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep
"Kami hanya memindahkan penanganan ke direktorat yang telah memiliki standar operasional prosedur dalam menangani kasus ini," kata Nawawi dengan tegas.
Ia juga memastikan bahwa KPK tidak berniat untuk menghentikan penyelidikan atas isu yang menjadi perhatian publik tersebut. "Kami tidak menghentikan penanganan kasus ini," tambah Nawawi.
Sebelumnya, KPK telah menerima dua laporan terkait penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang juga merupakan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Laporan terkait penggunaan jet pribadi tersebut disampaikan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun. (yud/jpnn)