BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana segera merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengonfirmasi bahwa aturan tersebut sudah mendekati tahap finalisasi dan diperkirakan selesai dalam beberapa hari mendatang.
"Proses penetapan sedang berlangsung, tinggal menunggu pengesahan," ujar Prastowo saat berbicara dengan media di Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan insentif PPN DTP dari 50 persen menjadi 100 persen hingga Desember 2024.
BACA JUGA:Pesawat Jet Berpenumpang Mendarat Perdana di Bandara IKN, Menhub Puji Kesiapan Infrastruktur
BACA JUGA:Dukung Net Zero Emission 2060, PLN NP Optimalkan Pembangkit EBT Melalui Nusantara Control Center
Insentif ini difokuskan untuk mendukung masyarakat kelas menengah, terutama mereka yang membeli rumah komersial.
Airlangga menjelaskan bahwa masyarakat kelas menengah umumnya memiliki pengeluaran terbesar untuk kebutuhan seperti makanan, perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan.
Mengingat perumahan merupakan salah satu pengeluaran utama, kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi daya beli mereka.
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kuota subsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit, efektif sejak 1 September 2024.
Program ini bertujuan untuk memperluas akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
BACA JUGA:PPN Naik Jadi 12 Persen: Apa Dampaknya bagi Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi?
BACA JUGA:Realisasi Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp27,85 Triliun, ada Kripto hingga Fintech
Presiden Joko Widodo telah menyetujui kedua kebijakan tersebut. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menambahkan bahwa kuota rumah subsidi melalui skema FLPP pada tahun 2025 akan disesuaikan dengan kebijakan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa anggaran untuk mendukung kedua program ini telah disiapkan, memastikan kelancaran implementasinya. (jpc)