TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Minggu ini Brigadir AK, tersangka dugaan kasus pencabulan (perlindungan anak) akan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Sebab kasusnya akan segera masuk tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sebelumnya, Brigadir AK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Belitung. Selain itu dia juga ditahan di Sel Mapolres Belitung, pada Selasa 16 Juli 2024 lalu.
Diduga Brigadir AK telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur yakni Bunga dan Melati. Untuk korban Melati, dia dicabuli oleh AK di salah satu ruangan yang ada di Polsek Tanjungpandan. Saat ini, kasus tersebut naik ke tingkat penyidik.
Atas perbuatannya, Ak dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Disdikbud Belitung Pastikan ANBK 2024 Berjalan Lancar, Ini Harapan Soebagio
BACA JUGA:Belitong Geopark Marathon 2024 Siap Digelar Minggu Ini
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Setelah menetapkan sebagai tersangka, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belitung melakukan pemberkasan. Setelah itu, berkas tahap satu diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Belitung untuk diteliti selama 14.
Usai melakukan penelitian terhadap berkas tersebut, penuntut umum Kejari Belitung mengembalikan berkas ke Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung untuk dilengkapi kekurangan.
"InsyaAllah Jumat besok (13 September 2024), tahap dua," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Bripka Larta Angela kepada Belitong Ekspres, Rabu 11 Januari 2024.
BACA JUGA:DLH Belitung Konsultasi Publik Bahas Pengelolaan Tahura Gunung Lalang
BACA JUGA:Super Air Jet Kembali Layani Penerbangan di Bandara Belitung
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum bintara polisi berinisial AK dilaporkan ke Polres Belitung atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan anak perempuan di bawah umur.
Dalam laporan tersebut korbannya tak hanya satu orang. Oknum polisi berpangkat bripda itu mencabuli anak di bawah umur sebut saja melati (15) dan menyetubuhi Bunga rekan sebayanya.
Atas perbuatannya, oknum bintara polisi asal Kecamatan Tanjungpandan diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung, Senin 15 Juli 2024.