TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Para terdakwa kasus penganiayaan berat di Belitung meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan saat sidang pledoi, Selasa 10 September 2024.
Menurutnya, tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, terhadap Resta, Hapsawati (Mak Aca) dan Edo dinilai sangat berat.
Hal itu, diungkapkan oleh para pengacara masing-masing terdakwa penganiayaan terhadap korban wanita bernama Leni di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, yang diketuai Safitri.
Sebelumnya dalam kasus ini ketiga terdakwa yakni Resta, Hapsawati (Mak Aca) dan juga Hendi didakwa pasal berlapis. Untuk Resta dikenakan Primair pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:2 Organisasi di Belitung Dana Hibah dari Australia, Total Rp2 Miliar
BACA JUGA:Tuntutan JPU Kejari Belitung Dinilai Tidak Adil, Kasus Penganiayaan Nyaris Merenggut Nyawa
Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) KUHP. ubsidair pasal 353 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Lalu Hapsawati, dikenakan Primair Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP, subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Lebih subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
Untuk Hendy dikenakan Primair pasal 355 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dan para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung memaparkan, kronologi kejadian kasus tersebut.
BACA JUGA:Tambang Timah di Hkm Juru Seberang Bubar Duluan, Razia KPHL Belantu Mendanau Bocor
BACA JUGA:Dorong Budidaya Kepiting Bakau, Pelindo Tanjungpandan Salurkan Program Bantuan
Peristiwa ini berawal saat Rasta berobat ke Mak Aca. Lalu dia bercerita tentang permasalahan antara dia dan korban berinisial LN. Lalu, Rasta meminta kepada Mak Aca untuk mencari orang yang mau melukai korban.
Setelah itu, Mak Aca mencari orang untuk memenuhi tawaran Rasta. Mak Aca saat itu, menawarkan kepada Hendi. Setelah mendapat tawaran itu, Hendi mengiyakan. Lalu Mak Aca kembali menyampaikan ke Rasta bahwa Hendi mau melakukan perbuatan itu.
Pada akhir April 2024, Hendi melakukan aksinya di Simpang Tiga Jalan Madura, Tanjungpandan. Dia melakukan penusukan terhadap korban hingga dilarikan ke rumah sakit.