Kasus Penganiayaan Berat di Belitung, Mak Aca Cs Minta Keringanan Hukuman

Selasa 10 Sep 2024 - 22:17 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan mereka dinyatakan bersalah. 

BACA JUGA:DLH Belitung Dorong Penguatan Kelembagaan untuk Masa Depan

BACA JUGA:Lomba Layang-Layang Daya Tarik Wisatawan Berkunjung ke Belitung

Untuk tedakwa Resta Sagita Novriani alias Resta Binti Roesman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

Yakni melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu, yang mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

Oleh karena itu, JPU Kejaksaan Negeri Belitung meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya. 

Untuk Hapsawati alias Mak Aca juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu, yang mengakibatkan luka-luka berat. 

BACA JUGA:Hellyana dan Hidayat Arsani Sapa Masyarakat Belitung, Silaturahmi Ajak Senam Bersama

BACA JUGA:SMPN 2 Sijuk Juarai Turnamen Futsal Pelajar se-Pulau Belitung 2024

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Oleh karena itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. 

Lalu untuk Hendy Purwo Widodo alias Edo juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yaitu melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu, yang mengakibatkan luka-luka berat. 

Perbuatan Edo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. 

Rakhmat Wijaya selaku Kuasa Hukum Resta dari Adw Law Office dihadapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memaparkan, menurutnya tuntutan jaksa dinilai memberatkan kliennya. 

BACA JUGA:Dugaan Penyelundupan dari Belitung Masih Terus Terjadi, Satu Truk Tertahan di Tanjung Ru

BACA JUGA: Perbaikan Kondisi Pasar Tanjungpandan, Pj Bupati Belitung Serap Aspirasi Pedagang

Sebab dalam perkara ini, Resta tidak pernah menyuruh Edo untuk melakukan penganiayaan terhadap Leni. Hanya saja dia menyuruh Mak Aca untuk menyuruh orang untuk menyenggol korban Leni. 

Kategori :