Namun faktanya, Edo melakukan diluar perkiraan. Oleh karena itu, dia meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan agar tuntutan JPU tidak terbukti. Serta diberikan keringan hukuman.
Sementara itu, Hendera Wang Pengacara Mak Aca dan Edo dari LKBH Belitung tidak berkomentar banyak mengenai pledoi yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Pada intinya mereka meminta keringanan hukuman.
Menanggapi pledoi Resta, JPU Kejari Belitung akan memberikan jawaban pekan depan. Sedangkan untuk pledoi Mak Aca dan Edo, JPU Kejaksaan Negeri Belitung tetap kepada tuntutannya.
Kategori :