Pemerintah Resmi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Ini Aturan Barunya

Selasa 10 Sep 2024 - 19:51 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kabar terbaru datang dari pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI yang telah mengizinkan ekspor pasir laut. 

Langkah Kemendag tersebut dilakukan dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berhubungan dengan aturan ekspor. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan agar ekspor pasir laut sesuai dengan aturan baru, yakni PP Nomor 26 Tahun 2023. 

"Selain untuk kepentingan ekonomi, pengaturan ini juga dirancang untuk menanggulangi dampak sedimentasi yang bisa merusak ekosistem pesisir dan laut," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa 10 September 2024.

BACA JUGA:OJK Tegaskan Semua Bank Terapkan Sistem Deteksi Rekening yang Terlibat Judi Online

BACA JUGA:Regulasi Ekspor Kratom Diperbarui, Pemerintah Fokus pada Standar Kualitas dan Pencegahan Penyalahgunaan

Isy Karim juga menegaskan, ekspor pasir laut tidak bisa dilakukan sembarangan. Prioritasnya adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa diekspor ke luar negeri, tentunya dengan pengawasan ketat.

Pasir laut yang diizinkan untuk diekspor pun tidak sembarangan. Jenis pasir yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang merujuk pada keputusan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang spesifikasi pasir hasil sedimentasi yang layak untuk ekspor.

Untuk perusahaan yang berminat mengekspor pasir laut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, perusahaan harus terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan menyertakan Laporan Surveyor (LS). 

Jadi, tak hanya sekadar ambil pasir dan jual, prosesnya cukup ketat dan terkontrol. Langkah ini diharapkan tidak hanya berdampak positif bagi perekonomian, tapi juga bagi kelestarian ekosistem laut Indonesia. (Babel Pos)

Kategori :