BAKN DPR RI Dorong Pemerintah Terapkan Cukai MBDK untuk Kurangi Dampak Kesehatan dari Minuman Manis

Selasa 10 Sep 2024 - 19:22 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Dalam upaya mengatasi dampak negatif konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI telah merekomendasikan penerapan tarif cukai sebesar 2,5 persen pada tahun 2025, dengan kenaikan bertahap hingga mencapai 20 persen.

Rekomendasi ini diungkapkan dalam Rapat Kerja BAKN DPR RI bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 10 September. 

Ketua BAKN DPR, Wahyu Sanjaya, menekankan bahwa langkah ini penting untuk mengendalikan konsumsi MBDK yang tinggi dan dampak kesehatan yang menyertainya.

"BAKN mendorong pemerintah untuk segera menerapkan cukai MBDK dengan tarif minimal 2,5 persen pada tahun 2025, dan secara bertahap meningkat hingga 20 persen. Ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari konsumsi minuman manis," ungkap Wahyu Sanjaya.

BACA JUGA:Lapangan Pekerjaan Jadi Tantangan Kebijakan Ekonomi Presiden Terpilih

BACA JUGA:Baznas dan Kemenag Luncurkan Program Madrasah Layak Belajar untuk Perbaikan Sarana Pendidikan

Langkah ini diambil untuk mengurangi ketergantungan terhadap minuman manis dan meningkatkan penerimaan negara dari cukai. Wahyu juga berharap bahwa pemerintah dapat mulai menerapkan kebijakan ini pada tahun mendatang untuk mengoptimalkan hasilnya.

Sebelumnya, pemerintah telah merencanakan penerapan cukai pada MBDK sebagai upaya untuk mengurangi risiko penyakit tidak menular (PTM) yang terkait dengan konsumsi gula berlebihan. 

National Professional Officer dari WHO, Dina Kania, menyebutkan beberapa penyakit yang sering terkait dengan konsumsi gula, seperti karies gigi, obesitas, diabetes tipe 2, stroke, dan berbagai jenis kanker. 

Keterkaitan antara konsumsi gula dan peningkatan angka kesakitan serta beban ekonomi yang tinggi menjadi alasan utama di balik kebijakan ini.

BACA JUGA:TNI AL Perkuat Pertahanan Laut dengan Kapal Perang Italia dan Fregat Turki

BACA JUGA:Amankan Pilkada 2024, Polri Gandeng Masyarakat dan Bentuk Satgas Nusantara

Data BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa biaya klaim pasien terus meningkat, dari Rp 5,6 triliun pada 2020 menjadi Rp 10 triliun pada tahun lalu. 

Kenaikan ini mencerminkan meningkatnya kasus penyakit yang berhubungan dengan konsumsi gula, mendukung urgensi penerapan tarif cukai yang direkomendasikan. (jpc)

Kategori :